Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan Digerebek Polisi, Dua Sopir Diciduk Dini Hari
By Admin

nusakini.com, Tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau membekuk dua sopir pengangkut kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Jumat (30/1) dini hari.
Kedua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) ditangkap saat mengemudikan dua unit Mitsubishi Canter bermuatan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Kayu itu mereka ambil dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di Desa Kapau,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (31/1) malam.
Menurut pengakuan sopir, kayu tersebut merupakan pesanan pria berinisial M alias Nok yang rencananya akan dikirim ke sebuah gudang di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Tim langsung bergerak dan melakukan penindakan di lapangan,” kata Ade.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik kayu dan jaringan penampung.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga hutan. Pelaku dijerat UU P3H dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.